Finalisasi Verifikasi Pengakuan PAK Dosen FTUH
Tim Verifikasi Dokumen Pengakuan PAK (Penilaian Angka Kredit) Dosen lingkup FTUH melakukan FGD Finalisasi Verifikasi Dokumen Pengakuan PAK para Dosen di Tingkat Fakultas Teknik UNHAS pada Sabtu-Minggu, 29-30 April 2023. Pada kegiatan FGD ini, dilakukan Rapat Pleno untuk membahas setiap Dokumen Dosen FTUH dari 170an Dosen yang telah mengajukan Dokumen Pengakuan PAK Dosen yang telah dikompilasi ditingkat Departemen masing-masing pada tahapan sebelumnya.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua Tim Verifikasi Dokumen Pengakuan PAK Dosen FTUH, Prof. Nasaruddin Salam. Dalam keterangannya di sela-sela FGD, Prof Nasaruddin menyampaikan bahwa setelah kegiatan Finalisasi Verifikasi Dokumen Pengakuan PAK Dosen FTUH ini, selanjutnya Pimpinan Fakultas Teknik menyerahkan hasil verifikasi ke tingkat Rektorat Unhas untuk kemudian diproses sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh Pihak Rektorat Unhas yang mengacu kepada batas waktu yang diberikan oleh pihak Kemendikbudristek.
Kegiatan FGD ini, dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Teknik UNHAS, Prof. Isran Ramli yang juga sebagai Penanggungjawab Tim Verifikasi. Dalam keterangannya, Prof Isran menyampaikan bahwa hasil-hasil dari Tim Verifikasi ini disamping akan diproses lebih lanjut sesuai tahapan yang ada pada tingkat yg lebih tinggi/berwenang, Pimpinan FTUH juga akan menindaklanjuti dalam bentuk pengmabilan kebijakan untuk mendukung dosen-dosen FTUH dalam pengajuan kenaikan Jabatan Akademik sesuai dengan skala Angka Kredit Dosen yang telah diakui nantinya. "Pimpinan FTUH akan mendorong dosen-dosen FT untuk menyegarakan pengajuan naik jenjang Jabatan Akademiknya, sesuai dengan skala Angka Kredit yang sudah diperoleh", pungkas Prof Isran. "Dosen yang sudah memenuhi Jumlah Angka Kreditnya untuk naik Jabatan Guru Besar, namun terkendala di syarat/kriteria khusus semisal harus memiliki Jurnal Bereputasi, akan Kita support dalam bentuk kebijakan pendampingan dan sejenisnya", ujar Prof Isran. "Demikian juga dengan dosen-dosen lainnya yang sudah memenuhi jumlah Angka Kredit nya untuk naik jenjang Jabatan Akademik lainnya, misalnya dari Lektor naik ke Lektor Kepala dan dari Asisten Ahli naik ke Lektor. Intinya, tidak boleh lagi ada Dosen FTUH yang lama baru naik pangkat, semua harus segera mengurus kenaikan pangkatnya pasca penetapan Pengakuan Angka Kredit Dosen ini", kunci Prof Isran mengakhiri keterangannya.