A. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Undang-Undang Kebumian dan Lingkungan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kerangka hukum yang mengatur kebijakan lingkungan, konservasi sumber daya alam, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan lingkungan hidup. Mahasiswa akan mempelajari prinsip- prinsip hukum lingkungan, termasuk peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan. Mata kuliah ini juga membahas aspek hukum dalam industri pertambangan, perminyakan, dan sektor lain yang berhubungan dengan kebumian dan lingkungan
B. SKS / Semester
2 SKS / Semester 3
C. Bahan Kajian / Materi Pembelajaran
1. Pengenalan Undang-Undang Kebumian dan Lingkungan:
- Definisi dan ruang lingkup hukum lingkungan.
- Hubungan antara hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan.
- Peran hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam.
2. Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan:
- Prinsip keberlanjutan dan prinsip pencegahan.
- Prinsip tanggung jawab lingkungan.
- Prinsip pemulihan dan kompensasi lingkungan.
3. Regulasi Hukum Lingkungan:
- Peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan lingkungan.
- Kajian kasus mengenai regulasi lingkungan dalam industri pertambangan dan perminyakan.
- Aspek hukum dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
4. Hukum Lingkungan dan Industri:
- Tanggung jawab hukum dalam industri pertambangan dan perminyakan.
- Pengelolaan limbah industri dan pengendalian polusi.
- Hukum kontrak dan sengketa lingkungan dalam konteks industri kebumian.
5. Konservasi Sumber Daya Alam dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati:
- Kebijakan dan regulasi perlindungan sumber daya alam.
- Hukum dan peraturan tentang konservasi keanekaragaman hayati.
- Peran hukum dalam pemeliharaan ekosistem.
D. Dosen Pengampu
1. Hamid Umar2. Sultan
3. Meinarni Thamrin
| A. CPL-PRODI yang dibebankan pada MK | |
|---|---|
| CPL-8 | Memiliki etika profesional, integritas, dan menunjukkan komitmen yang kuat dalam semua aspek pekerjaan, termasuk keselamatan kerja, tanggung jawab, kejujuran, dan sikap toleransi dalam menjalankan fungsinya di kehidupan masyarakat, baik di organisasi profesional maupun dalam masyarakat umum, dengan ahlak yang baik, dan berkarakter luhur |
| B. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) | |
|---|---|
| CPMK-1 | Mendemonstrasikan pemahaman dasar-dasar hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan. |
| CPMK-2 | Mendemonstrasikan pemahaman pentingnya konservasi sumber daya alam dan perlindungan keanekaragaman hayati dalam konteks hukum |
| CPMK-3 | Mengidentifikasi regulasi hukum yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan. |
| CPMK-4 | Menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan lingkungan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. |
| CPMK-5 | Menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam konteks industri pertambangan dan perminyakan. |
| C. CPL Sub-CPMK | |
|---|---|
| SUB-CPMK-1 | Mampu mendefinisikan dan ruang lingkup hukum lingkungan. Mendemonstrasikan pemahaman Hubungan antara hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan, Mendemonstrasikan pemahaman Peran hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam. |
| SUB-CPMK-2 | Mendemonstrasikan pemahaman Kebijakan dan regulasi perlindungan sumber daya alam, Mendemonstrasikan pemahaman Hukum dan peraturan tentang konservasi keanekaragaman hayati, Mendemonstrasikan pemahaman Peran hukum dalam pemeliharaan ekosistem. |
| SUB-CPMK-3 | Mendemonstrasikan pemahaman Peraturan nasional dan internasional yang berkaitan dengan lingkungan. Mendemonstrasikan pemahaman Kajian kasus mengenai regulasi lingkungan dalam industri pertambangan dan perminyakan. Mendemonstrasikan pemahaman Aspek hukum dalam perlindungan keanekaragaman hayati. |
| SUB-CPMK-4 | Mendemonstrasikan pemahaman Tanggung jawab hukum dalam industri pertambangan dan perminyakan. Mendemonstrasikan pemahaman Pengelolaan limbah industri dan pengendalian polusi. Mendemonstrasikan pemahaman Hukum kontrak dan sengketa lingkungan dalam konteks industri kebumian |
| CPMK-5 | Mendemonstrasikan pemahaman Prinsip keberlanjutan dan prinsip pencegahan.kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi SDA Mendemonstrasikan pemahaman Prinsip tanggung jawab lingkungan. Mendemonstrasikan pemahaman Prinsip pemulihan dan kompensasi lingkungan. |
| Jadwal Kuliah | ||||
|---|---|---|---|---|
| Pekan | Tujuan | Materi | Tugas | File Kuliah | Tidak Ada Data |
Rujukan
1. Putra, I.B.W. 2003. Hukum Lingkungan Internasional. PT.Refika Aditama: Bandung.
2. Silalahi, D. 2996. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Penerbit Alumni: Bandung.
3. Salim, H.S. 2005. Hukum Pertambangan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.
5. Kementerian Lingkungan Hidup. 2004. Peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, mengenai AMDAL, Audit Lingkungan dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Jilid I dan II.
6. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967
7. Undang-undang No.22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
| Resource Lainnya | ||||
|---|---|---|---|---|
| Nama | File | Tidak Ada Data |
||