Penyuluhan Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota di Kantor Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar

Urban Area land Utilization Control Implementation

  • Arifuddin Akil Departemen PWK, Fak Teknik, Universitas Hasanuddin
Kata Kunci: capacity building, mekanisme, pengendalian, pemanfaatan ruang, Biringkanaya

Abstrak

Berbagai kondisi yang dapat menyebabkan penyimpangan pelaksanaan penataan ruang secara berkelajutan di berbagai daerah termasuk di Kota Makassar adalah akibat dari kelalaian dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfatan ruang sesuai prinsip penataan ruang. Khusus pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tugas strategis pemerintah dalam mewujudkan harapan penataan ruang, namun dalam penerapan di lapangan masih terdapat masalah seperti penyimpangan pemanfaatan ruang dan rendahnya pengetahuan masyarakat. Dugaan awal dasar permasalahan tersebut khususnya di Kecamatan Biringkanaya adalah masih kurangnya pemahaman aparat untuk melakukan tugas pembinaan kepada masyarakat dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai regulasi, yang berimplikasi pada tata ruang kota yang layak huni, produktif, dan ekologis. Permasalahan ini dapat diatasi sesuai target kegiatan ini melalui peningkatan pengetahuan aparat  terkait permasalahan tersebut.  Karena itu kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan (capacity Building) aparat pemerintah mengenai substansi permasalahan pemanfaatan ruang. Metode yang digunakan sesuai target dan tujuan kegiatan ini adalah melakukan penyuluhan terhadap aparat pemerintah khususnya di tingkat kecamatan Biringkananya dengan agenda penyajian: 1) materi regulasi menyangkut pembinaan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam penataan ruang, 2) materi tentang regulasi dan substansi pengendalian pemanfaatan ruang, seperti peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, dan 3) materi tentang mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang sesuai arahan Permendagri No.115 Tahun 2017. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta mengenai pembinaan penataan ruang kepada masyarakat, serta pemahaman regulasi, substansi, dan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya. Hal tersebut ditunjukkan pada diskusi tanya jawab pada bagian akhir kegiatan. Dalam diskusi terungkap tentang belum optimalnya menyikapi permasalahan di lapangan akibat keterbatasan pengetahuan aparat tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Beberapa regulasi mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang termasuk prosedur, belum dikuasai akibat keterbatasan informasi sampai pada aparat di tingkat kelurahan yang sejatinya bersentuhan langsung dengan permasalahan pemanfaatan ruang.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Fadillah, D.O. 2014. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Instrumen Izin Mendirikan Bangunan Pada Kawasan Industri di Bypass Kec. Lubuk Begalung Kota Padang. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kab/Kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang PU dan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diterbitkan
2020-06-30
Bagian
Community Empowerment through Technology Utilisation