Penyuluhan dan Pendampingan Penataan Lingkungan Pada Permukiman Kumuh Di Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar
Abstrak
Permukiman padat di pinggiran Kanal Jongaya Kelurahan Bontorannu adalah salah satu penyebab tercemarnya lingkungan Pantai Losari sebagai landmark Kota Makassar. Penumpukan sampah di sepanjang kanal makin menguatkan perilaku masyarakat membuang sampah di kanal. Kawasan Kelurahan Bontorannu memiliki beberapa potensi yang dapat dijadikan faktor pendukung dalam upaya revitalisasi yakni kanal yang dapat dimanfaatkan sebagai transportasi air karena kanal Jongaya terhubung ke Pantai Losari dan pulau – pulau disekitarnya. Sebagai permukiman nelayan yang berada di perkotaan serta di kawasan strategis koridor pesisir yang memiliki nilai lebih sebagai Pusat Bisnis dan Pariwisata Terpadu. (RT/RW Kota Makassar 2015-2034) tentu menjadi daya tarik. Tujuan pengabdian masyarakat untuk 1) Mengidentifikasi karakteristik prasarana permukiman masyarakat dan preferensi masyarakat terhadap kondisi permukiman tepian Kanal Jongaya di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar. 2) Menyusun arahan penataan lingkungan pada permukiman kumuh di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso Kota Makassar berbasis masyarakat. Metode yang digunakan yaitu focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan akan kebutuhan dan masalah di lingkungan masyarakat serta pemberian stimulus yang tepat kepada masyarakat sehingga persepsi dan usulan penanganan masalah terhadap lingkungan dan kondisi permukiman sesuai dengan yang diharapkan. Arahan penataan yang direkomendasikan dalam mengatasi kondisi permukiman antara lain: pengadaan lampu jalan, penambahan tempat sampah di setiap lorong dan tepi kanal, pembebasan lahan di RW 1, RW 2, RW 3, dan RW 4 untuk membuka akses jalan, menyediakan lahan parkir bagi wisatawan yang datang berkunjung, serta keinginan masyarakat untuk berjualan kuliner, cendramata, dan pembuatan spot foto untuk menarik kunjungan wisatawan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Permen PU No 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/Prt/M/2014 tentang Pedoman Penyediaan & Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan Kementrian Pekerjaan Umum.
RTRW Kota Makassar 2015-2034.
Syafri, 2007. ”Sikap Masyarakat Terhadap Rencana Penataan Kawasan Sungai Siak Kota Pekanbaru”. Tesis, tidak diterbitkan, Program Magister Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Semarang: Universitas Diponegoro.


