Sosialisasi Peraturan Daerah Sempadan Sungai Dalam Rangka Pengendalian Banjir Sungai Maros
Abstrak
Kabupaten Maros merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang sistem pengelolaan sungainya belum maksimal. Berdasarkan hal ini, maka permasalahan banjir Sungai Maros di Kabupaten Maros harus ditangani sesegera mungkin dengan cara yang baik dan benar serta diperlukan partisipasi masyarakat dalam hal pemahaman peraturan daerah sempadan sungai. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan daerah sempadan sungai. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan adalah dengan cara melaksanakan sekolah sungai yang diharapkan berguna bagi masyarakat setempat. Kegiatan yang dilakukan akan melibatkan dan mengikut sertakan masyarakat. Terlaksananya kegiatan pengabdian ini, berupa sosialisasi peraturan daerah sempadan sungai dalam rangka pengendalian banjir maka diharapkan pengetahuan masyarakat mengenai sempadan sungai akan meningkat dan pola prilaku masyarakat mengenai penanganan daerah sempadan sungai dapat ditingkatkan dan akan memberikan dampak positif pada peningkatan pengelolaan sungai oleh masyarakat. Pengetahuan yang telah dimiliki diharapkan dapat ditularkan dan menjadi contoh bagi masyarakat di sekitar Kabupaten Maros.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Gunawan, (2007). Pengembangan Daerah Riparian di Badan Sungai dengan Pengembangan Konsep EkoHidrologi. ITB Press. Bandung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 (1991) Tentang Sungai.
Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 28 (2015) Tentang Sempadan Sungai dan Danau
Undang-Undang Nomor 11 (1974) Tentang Sungai.


