Sosialisasi Pengelolaan Sampah Sebagai Bahan Bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan Sistem Strategic Partner

  • A. Besse Riyani Indah Universitas Hasanuddin
  • S Bahri
  • Mulyadi -
  • R Hanafi
  • S Asmal
  • F Mardin
  • M Rusman
  • I Bakri
  • Nilda -
  • D R Mudiastuti
  • S Mangenre
  • S Mangenre
  • I Setiawan
  • M A Darmawan
  • K Amar
  • N I Syamsul
Kata Kunci: Sampah, Renewable Energy, PLTSa, Strategic Partner, Bank Sampah

Abstrak

Kepadatan penduduk menjadi salah satu pemicu semakin meningkatnya volume sampah termasuk sampah plastik.sampah merupakan salah satu masalah yang perlu diperhatikan khususnya di daerah perkotaan. Sampah dapat dijadikan sebagai sumber energi terbarukan (renewable energy) yang tersedia sangat melimpah namun kendalanya adalah hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Namun saat ini, pola pemikiran tersebut sudah mulai ditepis setelah diterapkannya PLTSa di kawasan pembuangan sampah dan akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Ada beberapa metode pengelolaan yang dapat dilakukan untuk menjadikan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan listrik yaitu, proses konversi thermal dan proses konversi biologis. Proses pengelolaan sampah sebagai bahan bakar akan lebih baik lagi jika dilakukan dengan metode strategic partner. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangkep telah menjalankan program bank sampah agar sampah dapat terkordinir dengan baik di beberapa kecamatan. Masalah yang dihadapi oleh bank sampah kabupaten Pangkep adalah perilaku memilah sampah yang masi sulit, hasil pemilahan sampah belum dimanfaatkan secara maksimal, dan belum ada pemahaman terkait pengelolaan sampah dengan mekanisme PLTSa. Untuk meningkatkan pengetahuan Bank sampah terkait pemanfaatan sampah dengan mekanisme PLTSa maka dilakukan sosialisasi dengan luaran pengelola bank sampah dapat mengetahui potensi sampah menjadi bahan bakar PLTSa, pengelola bank sampah dapat mengetahui mekanisme kerja sama mitra dalam mewujudkan PLTSa, dan pedoman untuk membuat rancangan sampah sebagai bahan bakar PLTSa. Kegiatan ini di laksanakan di Badan Lingkungan Hidup Kab. Pangkep dengan peserta perwakilan beberapa bank sampah di kab. Pangkep.

 

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Sihite, A. S. F., 2018. Studi Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Mini di Kawasan Medan Sunggal, Medan: Universitas Sumatera Utara.
Monice & Perinov, 2016. Analisis Potensi Sampah Sebagai Bahan Baku Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Pekanbaru. Jurnal Sain, Energi, Teknologi & Industri, Volume 1, pp. 9-16.
Indonesia, P. R., 2018. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
Mulyono, B., 2018. Kebijakan Pembelian Listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero), Tangerang: Divisi Energi Baru dan Terbarukan Direktorat Pengadaan Strategis 1.
Diterbitkan
2020-12-24
##submission.howToCite##
Bagian
Strengthening Technology Applications for Society during Pandemic