Penataan Kawasan Wisata Lakkang Berbasis Masyarakat
Abstrak
Pariwisata di Indonesia terdiri berbagai jenis objek wisata yang hingga kini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Sebuah kawasan wisata membutuhkan penataan tersendiri agar wisatawan dapat tertarik untuk mengunjungi lokasi tersebut. Penataan sebuah kawasan strategis dan menarik menjadi destinasi wIsata telah banyak dijumpai di berbagai daerah. Sebagian besar lokasi tersebut ditata berdasarkan keinginan dan harapan dari masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut. Pentingnya peran masyarakat lokal dalam pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan telah mendorong munculnya tren baru pengembangan pariwisata yang berbasis masyarakat. Hal ini juga dilakukan di kawasan kelurahan Lakkang yang merupakan salah satu lokasi yang memiliki potensi pariwisata di Kota Makassar. Peneltian ini bertujuan untuk melihat menjelaskan penataan kawasan Lakkang menjadi kawasan wisata yang berbasis pada perspektif masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi eksisting kawasan, review data atau dokumen terkait kawasan dan wawancara yang dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat di kawasan delta Lakkang. Teknik analisis penelitian ini menggunakan analisis deskriptip kualitatif dan spasial. Hasil penelitian ini menunjukkan eksisting potensi wisata di delta Lakkang, serta penggunaan konsep ekowisata sebagai konsep yang dapat menguntungkan tidak hanya masyarakat tetapi juga kelestarian kawasan wisata di kelurahan Lakkang.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Asmin, F. (2018). Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan: Dimulai dari Konsep Sederhana. Bogor: reserachgate https://www.researchgate.net/publication/323309174.
Murphy, P. E. (1985). Tourism A Community Approach. New York: Methuen.
Peterman, w. (2000). Neighborhood planning and community-based development. California: Sage Publication Inc.
Timothy, D. J., & Boyd, S. W. (2003). Heritage Tourism. England: Pearson Education.
Undang-undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan RIPPDA Kota Makassar 2015- 2035


