Pengenalan Perangkat Keselamatan Sarana Pelabuhan Moda Waterway Sungai Tallo Makassar

  • Taufiqur Rachman Departemen Teknik Kelautan Universitas Hasanuddin
  • Juswan -
  • Daeng Paroka
  • Achmad Yasir Baeda
  • Sabaruddin Rachman
  • Chaerul Paotonan
  • Hasdinar -
  • Muhammad Zubair MA
  • Ashury -
  • Firman Husain
Keywords: Moda Waterway, Sarana Pelabuhan, Keselamatan Jiwa

Abstract

Pengoperasian sebuah pelabuhan moda waterway harus memenuhi syarat adanya perangkat keselamatan yang memenuhi standar pelayanan sandar dan tambat secara layak dan aman bagi penumpang dan barang. Sarana pelabuhan dermaga 3 Lakkang yang melayani moda waterway Sungai Tallo dengan rute Kera-kera - Pulau Lakkang yang merupakan kawasan wisata sejarah ini tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan dan kondisi trestle dermaga 3 yang dibangun sejak tahun 2013 ini sudah mulai mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan mutu pelayanan sandar dan tambat kurang aman ditinjau dari aspek keselamatan bongkar muat penumpang dan kendaraan roda dua. Sosialisasi kebutuhan perangkat keselamatan dan pemenuhan sarana pelabuhan yang layak dan aman secara mandiri perlu dilakukan dalam penerapan keselamatan sarana pelabuhan angkutan moda. Transfer pengetahuan melalui sosialisasi ini akan meningkatkan standar mutu layanan sandar dan tambat secara aman dan nyaman bagi penumpang dan barang angkutan moda waterway Sungai Tallo sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhanan. Sosialisasi dan perbaikan jembatan penghubung (trestle) dan geladak moda waterway kepada kelompok moda waterway ini dapat menambah keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang lokal dan pengunjung wisata Lakkang baik turis domestik maupun mancanegara dalam pelayaran dan proses bongkar dan muat waterway di dermaga 3 Lakkang. Respon positif diberikan oleh penumpang dan pemilik moda waterway. Mereka berharap bahwa kegiatan serupa yang memberi nuansa pengetahuan baru bagi kelompok moda waterway sebagai operator khususnya dan kepada khalayak warga Kelurahan Lakkang umumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kramadibrata, S. (2002). Perencanaan Pelabuhan, Bandung: Penerbit lTB.
Triatmodjo, B. (2008). Pelabuhan, Yogyakarta: Beta Offset.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 63 poin 4.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 21 poin 4.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan.
Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai Pasal 14.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 116 Ayat 1 Perlindungan Lingkungan Maritim.
International Maritime Organization (IMO) Tahun 1999.
Keputusan Menteri Perhubungan No.53 tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhanan.
ISM (International Safety Management) Codes. (2002)
Association of Inland Navigation Autorities, Navigation Signs and Symbols, 2006. An Industry Standard for UK Inland Waterways, London.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: HK 206/1/20/DPRD/93 tentang Perambuan di Perairan Daratan dan Penyeberangan.
Published
2018-06-29
How to Cite
Rachman, T., -, J., Paroka, D., Baeda, A., Rachman, S., Paotonan, C., -, H., MA, M., -, A., & Husain, F. (2018). Pengenalan Perangkat Keselamatan Sarana Pelabuhan Moda Waterway Sungai Tallo Makassar. JURNAL TEPAT : Teknologi Terapan Untuk Pengabdian Masyarakat, 1(1), 71-86. https://doi.org/10.25042/jurnal_tepat.v1i1.21
Section
Technology for Society