Sosialisasi Budaya K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) untuk Usia Dini di Tingkat Sekolah Dasar IKIP 2 Kota Makassar
Abstract
K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan kerja, merupakan produk kebijakan yang digunakan oleh pemerintah dan pelaku usaha dalam mencegah terjadinya bahaya kecelakaan pada saat kerja dan mengurangi resiko kecelakan akibat kerja. Pemerintah dan pengusahan telah bersepakat untuk menjadikan K3 ini sebagai bagian dari budaya kerja di kantor dan pabrik sesuai dengan Keputusan Menaker Nomor Kep.463/MEN/1993 tentang budaya K3. Pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab semua pihak, semua pihak yang terkait berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya dan menjadikan K3 sebagai bagian budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Untuk itu maka tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan meningkatkan wawasan kepada anak anak SD dalam mengenali bahaya-bahaya yang bisa timbul dilingkungan sekitar seperti dirumah, di sekolah dan dijalanan, sehingga kecelakaan dan penyakit akibat kegiatan tertentu dapat dikurangi atau bisa dicegah sedini mungkin.
Target yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah 1. Peningkatan pengetahuan mitra untuk potensi bahaya kecelakaan di rumah, disekolah, dan dijalan. 2. Peningkatan pengetahuan mitra mengenai bagaimana pencegahan bahaya kecelakaan di rumah, sekolah dan dijalan. 3. Meningkatkan pengetahuan mitra tentang hal hal yang penting dilakukan bila terjadi kecelakaan dirumah, disekolah dan dijalanan.
Downloads
References
Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja