Socialization of Hazards, Evacuation, and How to Use Safety Equipment onboard for the Ship of Makassar-Barrang Lompo Route

  • Chairul Paotonan Departemen Teknik Kelautan
  • Rahman S .
  • Paroka D .
  • Baeda A.Y .
  • Umar H .
Keywords: Sosialisasi, Bahaya, Evakuasi, Alat keselamatan, Kapal penyeberangan

Abstract

  1. Arista mengalami kecelakaan pada tanggal 13 Juni 2018 dan mengakibatkan 13 orang meninggal. Kecelakan tersebut disebabkan oleh kelebihan muatan. Banyaknya korban jiwa diakibatkan kurangnya pemahaman penumpang terkait prosedur keselamatan di atas kapal saat terjadi kecelakan. Untuk meminimalkan korban apabila kecelakaan terjadi maka dibutuhkan sosialisasi terkait bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan keselamatan di atas kapal. Sosialisasi tentang bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan keselamatan di atas kapal penyeberangan rute Makassar-Pulau Barrang Lompo dilaksanakan pada 28 September - 30 September 2021. Sebelum dilakukan sosialisasi, terlebih dahulu dilakukan survei untuk mengetahui tingkat pemahaman penumpang terhadap bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan di atas kapal melalui pengisian kuesioner. Selanjutnya dilakukan sosialisasi dengan cara peragaan dan penjelasan terkait bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan di atas kapal. Untuk mengetahui tingkat pemahaman penumpang maka dilakukan pengisian kuesioner setelah dilakukan sosialisasi. Berdasarkan hasil sosialisasi yang dilaksanakan, diketahui bahwa sebelum dilakukan sosialisasi terdapat 17,97% responden yang memahami terkait bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan di atas kapal. Sedangkan setelah dilaksanakan sosialisasi, diperoleh 82,95% responden yang telah memahami bahaya, cara evakuasi, dan cara penggunaan peralatan di atas kapal atau mengalami peningkatan sebesar 64,98%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Heinrich, HW., Petersen, DC., Roos, NR., Hazlett, S., (1980). Industrial Accident Prevention: A Safety Management Approach. NY: McGraw-Hill
Indonesia, 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
Indonesia. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.
Indonesia, 1970. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta.
International Maritime Organization. (1978). International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW).
International Maritime Organization. (1995). The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F).
International Maritime Organization, International Safety Management Code (ISM Code) and guidelines on implementation of the ISM Code, 2010 Edition, London.
Kementerian Tenaga Kerja, 1980. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
KNKTI, 2018. Laporan Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia.
SOLAS 1974. International Convention For The Safety Of Life at Sea
WHO.1995. Deteksi Dini Penyakit Akibat Kerja. EGC Penerbit Buku Kedokteran. Jakarta
Published
2022-06-29
How to Cite
Paotonan, C., ., R. S., ., P. D., ., B. A., & ., U. H. (2022). Socialization of Hazards, Evacuation, and How to Use Safety Equipment onboard for the Ship of Makassar-Barrang Lompo Route. JURNAL TEPAT : Teknologi Terapan Untuk Pengabdian Masyarakat, 5(1), 1-14. https://doi.org/10.25042/jurnal_tepat.v5i1.234
Section
Togetherness in Building Robust and Agile Society