Increasing Community Participation in Controlling Space Utilization Through A Youth Generation Capacity Building Approach in Makassar City

  • Arifuddin Akil Universitas Hasanuddin
  • Ananto Yudono
  • Sri Wahyuni
Kata Kunci: Capacity building, Generasi remaja, Pemanfaatan ruang

Abstrak

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Dalam rangka terciptanya tertib tata ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kawasan perkotaan. Efektifitas pengendalian pemanfaatan ruang memerlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan laporan atau pengaduan kepada pemerintah setempat jika terjadi menyimpangan pemanfaatan ruang di lapangan. Beberapa pemanfaatan ruang menjadi rumit disebabkan oleh tidak adanya penyelesaian sejak awal. Penanganan sejak awal dapat dilaksanakan jika terdapat informasi yang akurat dan ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah setempat. Kelalaian itulah yang selama ini menjadi kelemahan sehingga tujuan penataan ruang terkadang mengalami kekeliruan dalam pemanfaatan ruang menuju terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Karena itu, dipandang perlu peningkatan kapasitas kepada masyarakat berupa pemahaman dalam rangka berperan aktif dalam pengawasan pemanfaatan ruang di daerahnya dengan lokasi mitra yaitu UPT SMA 5 Kota Makassar. Permasalahan yang dihadapi aparat pemerintah di Kecamatan Panakkukang adalah masih kurangnya peran serta masyarakat memberikan informasi secara responsif kepada pemerintah setempat dalam menindaklanjuti permasalahan penyimpangan pemanfaatan ruangĀ  sesuai rencana tata ruang yang ada. Permasalahan ini dapat diatasi melalui peningkatan wawasan dan pemahaman masyarakat terhadap penataan ruang, proses pengendalian pemanfaatan ruang, dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di sekitarnya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan (capacity building) masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan tugas pengendalian pemanfaatan ruang. Masyarakat sasaran yang dipilih dalam kegiatan ini adalah generasi remaja (siswa SMA) dengan alasan relatif mudah diberi pemahaman, efektif menjadi agen dalam menyampaikan di lingkungannya, serta sebentar lagi akan menjadi keluarga atau bagian dari masyarakat. Hasil kegiatan ini menunjukkan kenaikan tingkat pemahaman sebesar 70% terkait pengetahuan tentang penataan ruang, dan masing-masing 71% terkait pemahaman regulasiĀ  serta peran dalam pengendalian tata ruang serta pemahaman mekanismeĀ  pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Adharani, Y., & Nurzaman, R. A. (2017). Fungsi perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 1-13.
Iriani, L. Y. (2013). Legal Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Bandung. Jurnal Permukiman, 8(3), 120-127.
Kartika, I. M. (2011). Pengendalian pemanfaatan ruang. GaneC, 5(2), 123-130.
Kautsary, J., & Shafira, S. (2019). Kualitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kelengkapan materi ketentuan umum peraturan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal. Jurnal Planologi, 16(1), 1-15.
Kustiwan, I., & Anugrahani, M. (2000). Perubahan Pemanfaatan Lahan Perumahan Ke Perkantoran: Implikasinya terhadap pengendalian pemanfaatan ruang kota (studi kasus: wilayah pengembangan Cibeunying kota Bandung). Jurnal Pwk, 11(2).
Muhajir, A. (2017). Kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan ketentuan penataan ruang di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Renaissance, 2(2), 184-193.
Naser, M. M. A., Manaf, M., & Budiharto, T. (2021). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Terdampak Banjir Di Perkotaan Sinjai. Journal of Urban Planning Studies, 1(2), 147-164.
Qodriyatun, S. N. (2020). Bencana Banjir: Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan UU Penataan Ruang dan RUU Cipta Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11(1), 29-42.
Setyaningsih, I. (2016). Analisis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Salatiga. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 3(1), 61-86.
Sugiarto, A. (2017). Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi administratif dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 5(1), 41-60.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kab/Kota.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang PU dan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diterbitkan
2023-06-30
Bagian
Technology Awareness for Tackling Community Issues