Penyuluhan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pengrajin Kapal Kayu di Galangan Kapal Rakyat Kabupaten Takalar
Abstrak
Proses pembangunan kapal kayu baik di galangan kapal rakyat di Sulawesi Selatan umumnya masih dilakukan secara tradisional. Keahlian dan teknik pembangunan kapal yang mereka miliki didapatkan secara turun temurun dari pendahulu mereka. Dengan demikian, cara pembangunan kapalnya pun masih sama dengan yang dilakukan oleh pendahulu mereka. Perbedaannya hanya terletak pada penggunaan peralatan listrik untuk membantu penyelesaian pekerjaan mereka misalnya telah menggunakan mesin potong listrik pada proses pemotongan kayu, papan atau pasak. Sebagaimana pendahulu mereka, dalam proses pembangunan kapalnya mereka belum menerapkan tata cara pembangunan kapal yang aman dan sehat yang memenuhi aspek aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam wawancara awal dengan pengrajin kapal kayu, didapatkan fakta bahwa beberapa pengrajin kapal kayu telah mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada cedera ringan dan berat bahkan hingga pada satu dua kasus ada yang meninggal dunia. Karenanya, sangat perlu dilakukan penyuluhan tentang K3 bagi pengrajin kapal kayu di galangan galangan kapal rakyat di Sulawesi Selatan. Mitra yang dipilih pada kegiatan ini adalah kelompok pengrajin kapal kayu “Torani” di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek K3 dan kemudian menerapkan tindakan tindakan pencegahan pada kegiatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan dan masalah kesehatan kerja pada lingkungan kerja mereka. Hasilnya adalah semua pengrajin telah paham akan pentingnya aspek K3 dalam keseharian pekerjaan mereka.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Anugrah, P P dan Assidiq, F M., (2021) Ulasan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan, Prosiding Seminar Sains dan Teknologi Kelautan (Sensistek 2021), pp. 55 – 58.
Aris, K. A. A., (2021). Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pada Pekerja Industri Kapal Pinisi di Kelurahan Tanah Lemo Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, Skripsi, Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UIN Alauddin Makassar.
Dewa, S. & Muhammad, A. H., (2010). Teknologi Pembangunan Kapal Kayu Tradisional di Tanahberu Kabupaten Bulukumba, Prosiding Seminar Nasional Teori dan Aplikasi Teknologi Kelautan (SENTA 2010), pp. B1 – B7.
Faizah, N., Purnamawati, E., Tranggono, (2021). Analisis Risiko K3 Pada Kegiatan Reparasi Kapal Dengan Menggunakan Metode Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control (HIRADC) dan Metode Job Safety Analysis (JSA) pada PT NF. Jumintem (Jurnal Manajemen Industri dan Teknologi), Vol. 2, No. 05, pp. 74 – 85.
Mardatillah, N. I., (2021). Identifikasi Potensial Hazard dan Analisis Risiko K3 Dengan Metode Job Safety Analysis (JSA) pada Panrita Lopi Pinisi di Bulukumba Tahun 2021, Skripsi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UIN Alauddin , Makassar.
Muslimin, S., Anggraeni, F., dan Supratman, (2018). Eksistensi Panrita Lopi: Studi Tentang Sulitnya Regenarasi Pengrajin Kapal Pinisi di Kecamatan Bonto Bahari, Patrawidya, Vol. 19, No. 2, pp. 143 – 160.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Setiawan, A., (2021). Tradisi Pembuatan Perahu Pinisi Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba (Tinjauan Filosofis), Skripsi, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar.
Ramli, S., (2010). Pedoman Praktis Manajemen Risiko dalam Pespektif K3 OHS Risk Management, Seri Manajemen K3 002, Dian Rakyat, Jakarta.
Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.


