Pembekalan Teknis Tenaga Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Gedung dan Bidang Pekerjaan Jalan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

  • M. Asad Abdurrahman Departemen Teknik Sipil, Universitas Hasanuddin
  • Rusdi U. Latif
  • Rosmariani Arifuddin
  • M. Wihardi Tjaronge
  • M. Akbar Caronge
  • Suharman Hamzah
  • Silman Pongmanda
  • Ariningsih Suprapti
  • Hardianti Alimuddin
Kata Kunci: Kompetensi, Konstruksi, Pembekalan Teknis, Sertifikasi, Tenaga Kerja

Abstrak

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan tenaga kerja di sektor konstruksi untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja nasional, serta memastikan bahwa setiap proyek konstruksi dikerjakan oleh tenaga profesional yang kompeten. Proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, seperti terbatasnya akses terhadap pelatihan yang berkualitas, tingginya biaya sertifikasi, serta minimnya sosialisasi dan kesadaran akan pentingnya sertifikasi. Oleh karena itu, Departemen Teknik Sipil, Fakultas Teknik UNHAS memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dengan mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, menyediakan pelatihan praktis, serta melakukan penelitian terkait inovasi di bidang konstruksi. Pembekalan teknis tenaga kerja konstruksi bidang pekerjaan gedung dan jalan dilaksanakan selama 16 jam pelatihan di Gedung Kantor Bupati Maros. Peserta dari kegiatan ini adalah 50 tenaga kerja konstruksi yang memenuhi syarat sertifikasi jenjang 5 (lima). Hasil pembekalan teknis bagi tenaga kerja yang akan mengikuti asesmen sertifikasi kompetensi kerja terindikasi efektif dalam meningkatkan kesiapan dan kemampuan peserta menghadapi ujian sertifikasi. Melalui pembekalan ini, tenaga kerja memperoleh pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan standar kompetensi di bidang pekerjaan gedung maupun jalan, sehingga mereka menjadi lebih percaya diri dan kompeten selama proses asesmen. Sementara hasil analisis kuantitatif pre-test dan post-test memperlihat terjadinya kenaikan pemahaman dari nilai 59,7 (skala 100) saat pre-test menjadi 78,62 saat post-test, atau terjadi kenaikan 31,7%, menunjukkan keberhasilan kegiatan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Ahnaf, Muhammad Naufal, (2024), Kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) oleh tenaga kerja konstruksi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Maṣhlahah. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Amris Setyo Hastomo, Darmawan Pontan, (2022), Pengaruh Sertifikasi Keahlian Terhadap Keberhasilan Proyek Konstruksi pada Manajemen Konstruksi, Prosiding Seminar Intelektual Muda, Vol. 4 No. 1.
Antara, (2023). Perlu Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi. Terdapat pada laman https://www.antaranews.com/berita/3782883/perlu-percepatan-sertifikasi-tenaga-kerja-konstruksi.
Ayu, E. S., Khaidir, I., & Widrev, W. (2022). Analisis Hubungan Kemampuan dan Pengalaman Pekerja Konstruksi Terhadap Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil, 18(2), 91–101.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (2013). Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi. Terdapat pada laman https://bnsp.go.id/ppid/regulasi/daftar-peraturan-pedoman-dan-kebijakan-bnsp.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, (2024), Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jembatani Kebutuhan Lapangan Kerja Sektor Konstruksi. Terdapat pada laman https://binakonstruksi.pu.go.id/informasi-terkini/sertifikasi-tenaga-kerja-konstruksi-jembatani-kebutuhan-lapangan-kerja-sektor-konstruksi/.
Fery Hendi Jaya, Sari Utama Dewi, dan M.Fikri Akbar, (2020), Pendampingan Online Dalam Jaringan (Daring) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai.
Gunasti, A. (2020). Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia pada Tenaga Kerja Konstruksi yang Tidak Bersertifikat. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(5), 1001-1010. https://doi.org/10.25105/psia.v4i1.16393.
Imam Basuki, (2025), Tantangan Tenaga Kerja Konstruksi dalam Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045. Konferensi Nasional Teknik Sipil (KoNTekS), 2(6).
Irianto, dkk (2024), Pelatihan Dan Sertifikasi Instruktur Tenaga Kerja Konstruksi Level 3, Resona: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat Vol 8, No 2 (2024).
Kirkpatrick, D. L., & Kirkpatrick, J. D. (2006). Evaluating Training Programs: The Four Levels. San Francisco: Berrett-Koehler Publishers.
Korneliyya A., Despa, D., Septiana, T (2021), Kajian percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Provinsi Lampung, Prosiding Seminar Nasional Ilmu Teknik Dan Aplikasi Industri Fakultas Teknik Universitas Lampung, Vol. 4.
Milania Febrianti, (2022). Studi Critical Success Factors dalam Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi di Indonesia, Skripsi tidak terpublikasi.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Diterbitkan
2025-06-28
Bagian
Community Empowerment through Higher Education Community Service Programs