Badan Pusat Stratistik Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang (BPS Enrekang), (2017). Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. RPJMD Kabupaten Enrekang 2014
Abstrak
Angkutan moda waterway Sungai Tallo Makassar telah beroperasi sejak lama mengangkut penumpang dan barang serta kendaraan motor, dan merupakan satu-satunya akses moda bagi warga Pulau Lakkang menyusuri Sungai Tallo menuju ke Kera-kera, bagian timur dan selatan Kota Makassar. Dalam pengoperasiannya, pemilik moda ini mengabaikan tentang keselamatan pelayaran waterway. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perangkat keselamatan satupun berada di atas moda waterway. Perangkat keselamatan pelayaran merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi sebuah sarana transportasi perairan laut, sungai dan danau. Oleh karena itu perlu dilakukan diseminasi pentingnya perangkat keselamatan pelayaran bagi kelompok pemilik moda waterway Sungai Tallo Makassar agar dapat meningkatkan mutu pelayanan keselamatan pelayaran secara mandiri bagi penumpang moda sesuai dengan regulasi skala nasional maupun internasional. Pemenuhan perangkat keselamatan moda waterway ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Darat No. PM 25 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. Diseminasi ini memberikan keamanan dan keselamatan pengguna moda serta meningkatkan mutu pelayanan keselamatan pelayaran bagi penumpang moda waterway Sungai Tallo Makassar pada saat berlayar maupun proses bongkar muat barang, penumpang (masyarakat lokal, turis domestik dan mancanegara) maupun kendaraan motor angkutan moda.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Rachman, T., Juswan, Alie, M.Z.M., Paotonan, C., Hasdinar, dan Baeda, A.Y. (2018). Kemandirian Penerapan Keselamatan Pelayaran oleh Kelompok Moda Transportasi Air (Waterway) Sungai Tallo Makassar, Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Unhas-Program Kemitraan Masyarakat (PMU-PKM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin, Makassar.
Rachman, T., Juswan, Paroka, D., Baeda, A.Y., Rahman, S., Paotonan, C., Hasdinar, Alie, M.Z.M., Ashury, dan Husain, F. (2018). Pengenalan Perangkat Keselamatan Sarana Pelabuhan Moda Waterway Sungai Tallo Makassar. JURNAL TEPAT: Teknologi Terapan untuk Pengabdian Masyarakat, No. 1 Vol. 1, 2018 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, ISSN 2654-2781, Makassar.
Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Menteri Perhubungan Darat No. PM 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK. 1818/AP.403/DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Bidang Angkutan Sungai dan Danau.


