Keselamatan Sosialisasi Keselamatan Pengguna Moda Transportasi Laut Bagi Nelayan di Kabupaten Bone
SOSIALISASI KESELAMATAN PENGGUNA MODA TRANSPORTASI LAUT BAGI NELAYAN DI KABUPATEN BONE
Abstract
Keselamatan transportasi adalah hal yang mutlak harus dipenuhi. Keselamatan ini meliputi moda transportasi darat, kereta api, udara dan laut. Keselamatan transportasi laut memiliki beberapa elemen yang harus dipenuhi. Keselamatan transportasi laut untuk selanjutnya disebut keselamatan pelayaran setidaknya harus memenuhi 2 kriteria yang layak. Pertama adalah layak laut dan kedua adalah layak layar. Layak laut adalah terpenuhinya 12 kriteria sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam International Safety Mangement (ISM) Code bab IX, layak layar adalah suatu keadaan terpenuhinya keamanan kapal untuk berlayar yang terdiri atas 4 kriteria. Keamanan kapal meliputi kondisi kapal dan crew kapal yang memenuhi syarat untuk menjaga keamanan kapal. Dua kriteria ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran memiliki lingkup tanggungjawab dari sisi darat dalam hal ini oleh Syahbandar dan keselamatan diatas kapal menjadi tanggungjawab nakhoda/pengemudi kapal. Di Kabupaten Bone pesisir kecamatan Tanete Riattang Timur, para nelayan sebagian besar belum mengetahui standar keselamatan pelayaran minimal di laut, dan ketersediaan alat-alat keselamatan di atas kapal masih sangat minim dan belum memenuhi standar atruran yang di tetapkan. Dari hasil sosialisasi yang di laksanakan di daerah ini, para nelayan sangat antusias mendengarkan sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat nelayan akan semakin meningkat tentang pentingnya keselamatan dalam berlayar. Luaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat nelayan yang tinggal di pesisir di wilayah kecamatan Tanette Riattang Timur kabupaten Bone. Diharapkan kedepannya masyarakat nelayan semakin tinggi kesadarannya tentang pentingnya keselamatan dalam pelayaran, sehingga dalam berlayar untuk menangkap ikan, mereka sudah mempersiapkan alat-alat minimal peralatan keselamatan berupa life jacket dalam pelayaran
Downloads
References
Hamzah, Dr. SH, Laut Teritorial Perairan Indonesia, Akademika Presindo, Edisi Pertama, Jakarta, 1994.
Iman Syahputra Tunggal, SH, LLM, Peraturan Perundang-undangan Pelayaran dan Penerbangan di Indonesia, Hamarindo, Jakarta, 1997.
International Maritime Organization (IMO) Tahun 1999.
ISM (International Safety Management) Codes. (2002)
Joko, Subagio, P. SH. Hukum Laut Indonesi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 63 poin 4.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Pasal 21 poin 4.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Taufiqur Rachman, Pengenalan Perangkat Keselamatan Sarana Pelabuhan Moda Waterway Sungai Tallo, Makassar, Jurnal TEPAT Volume 1 nomor 1 tahun 20178.