PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN

NOMOR: 25000/UN4.1/OT,10/2016

ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS DAN SEKOLAH UNIVERSITAS HASANUDDIN

Tugas dan Tanggungjawab Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
  3. Pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
  4. Pengendalian standar kualitas bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
  5. Penyusunan laporan tahunan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan.