PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN
NOMOR: 25000/UN4.1/OT,10/2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA FAKULTAS DAN SEKOLAH UNIVERSITAS HASANUDDIN
Tugas dan Tanggungjawab Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni;
- Pengendalian standar kualitas bidang kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas;
- Penyusunan laporan tahunan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di tingkat Fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan.