RUU Ketenagalistrikan Memasuki Fase Krusial: Pakar Unhas Tampil Memukau Dengan Solusi Delapan Agenda Strategis di Hadapan Komisi XII DPR RI

Makassar — Transformasi sektor energi tidak lagi semata berbicara tentang percepatan pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) atau penurunan emisi karbon. Di balik agenda transisi energi global, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana Indonesia mampu menjaga kedaulatan energi, memperkuat ketahanan sistem ketenagalistrikan, sekaligus menghadirkan kepastian investasi tanpa meninggalkan amanat konstitusi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI yang menghimpun berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Forum yang berlangsung di Makassar pada Rabu (8/7) itu mempertemukan Tim Komisi XII DPR RI yang dipimpin Sugeng Suparwoto, M.T., Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PLN (Persero), pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pakar energi guna memperkaya substansi regulasi yang akan menjadi fondasi pembangunan ketenagalistrikan Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.

Dalam forum strategis tersebut, Universitas Hasanuddin dipercaya menyampaikan pandangan akademik melalui Prof. Ir. Muhammad Bachtiar Nappu, S.T., M.T., M.Phil., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi, dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, yang tampil memukau audiens sebagai pembicara kunci mewakili kalangan akademisi.

Sebagai peneliti senior di sektor energi dan pasar ketenagalistrikan, Prof. Bachtiar dikenal memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan kebijakan sektor energi di tingkat nasional maupun internasional. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi dan Ketenagalistrikan LPPM Unhas selama dua periode, merupakan alumnus The University of Queensland, Australia—anggota Group of Eight (Go8) yang dikenal sebagai konsorsium universitas riset terbaik di Australia, serta berpengalaman sebagai Senior Consultant pada berbagai program strategis di bidang energi yang didukung oleh Asian Development Bank (ADB), World Bank (WB), United States Agency for International Development (USAID), dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Latar belakang tersebut memberikan perspektif yang memadukan pengalaman akademik, praktik industri, serta dinamika kebijakan energi global.

Dalam paparannya bertajuk "Analisis Delapan Isu Strategis RUU Ketenagalistrikan", Prof. Bachtiar menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Ketenagalistrikan merupakan momentum penting untuk mendesain ulang arsitektur ketenagalistrikan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika geopolitik energi, serta komitmen Indonesia menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Namun demikian, transformasi tersebut, menurutnya, tidak boleh mengabaikan prinsip dasar yang diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni bahwa tenaga listrik sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap berada dalam penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari besarnya kapasitas energi terbarukan yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keandalan sistem, memastikan pemerataan akses listrik, serta mempertahankan kedaulatan atas sumber daya energi nasional," ujarnya.

Berangkat dari perspektif tersebut, Prof. Bachtiar menguraikan delapan isu strategis yang dinilai perlu memperoleh perhatian dalam penyempurnaan RUU. Di antaranya adalah penguatan regulasi mengenai pemanfaatan teknologi rendah emisi seperti Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) untuk menjaga keandalan pembangkit baseload selama masa transisi energi; penegasan penguasaan negara terhadap energi primer, termasuk energi baru terbarukan dan biomassa; serta penguatan konsep penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.

Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan dasar hukum yang lebih kuat bagi ancillary services sebagai layanan penunjang keandalan sistem, terutama seiring meningkatnya penetrasi pembangkit energi terbarukan yang bersifat intermiten. Tanpa kerangka regulasi yang jelas, menurutnya, integrasi energi terbarukan justru dapat menimbulkan tantangan baru terhadap stabilitas jaringan listrik nasional.

Selain itu, Prof. Bachtiar mengusulkan penyempurnaan tata kelola Wilayah Usaha Ketenagalistrikan, penguatan landasan hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan BUMN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), serta pengaturan perdagangan listrik lintas negara melalui mekanisme Government-to-Government (G-to-G) dengan BUMN sebagai representasi negara. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa perdagangan listrik internasional tetap memberikan manfaat optimal bagi ketahanan energi nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem energi regional.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian khusus dalam forum tersebut adalah pandangannya mengenai green attributes atau atribut lingkungan yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan. Berdasarkan praktik terbaik di negara-negara dengan sistem ketenagalistrikan terintegrasi seperti Malaysia dan Thailand, ia berpandangan bahwa atribut tersebut seyogianya menjadi bagian yang melekat pada pihak yang menanggung risiko penyediaan tenaga listrik secara menyeluruh (off-taker). Pendekatan tersebut diyakini mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pasar, serta memperkuat daya saing sektor ketenagalistrikan Indonesia.

Lebih jauh, Prof. Bachtiar mengingatkan bahwa agenda transisi energi harus dipandang sebagai strategi pembangunan nasional, bukan semata agenda lingkungan.

"Pertanyaan strategisnya bukan hanya bagaimana kita menghasilkan listrik yang lebih bersih, tetapi juga siapa yang menguasai sumber energinya, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan bagaimana negara tetap menjalankan mandat konstitusionalnya. Transisi energi harus memperkuat kemandirian bangsa, bukan membuka ruang lahirnya bentuk baru oligarki energi."

Gagasan tersebut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyediaan tenaga listrik, melainkan juga menyangkut tata kelola sumber daya, daya saing ekonomi, keamanan energi, dan posisi Indonesia dalam lanskap energi global.

Keterlibatan aktif Universitas Hasanuddin dalam proses legislasi ini mencerminkan semakin pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis negara dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy). Di tengah kompleksitas transformasi energi dunia, sinergi antara akademisi, pemerintah, parlemen, dan pelaku industri menjadi prasyarat untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjaga kepentingan nasional.

Melalui kontribusi pemikiran yang berbasis riset dan pengalaman internasional, Universitas Hasanuddin kembali menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai isu strategis bangsa. Harapannya, perubahan Undang-Undang Ketenagalistrikan dapat menjadi fondasi hukum yang kokoh bagi terwujudnya sistem ketenagalistrikan Indonesia yang andal, berdaya saing, berkelanjutan, serta tetap berlandaskan pada amanat konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.