Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) Fakultas Teknik Unhas
Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) Fakultas Teknik Unhas adalah audit penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik. Kegiatan ini bertujuan untuk :
-
Memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional akademik atau proses akademik Fakultas Teknik Unhas;
-
Mengetahui bahwa pelaksanaan standar mutu akademik telah tepat dan efektif, serta terdapat upaya-upaya peningkatan standar mutu akademik tersebut;
-
Mengidentifikasi lingkup perbaikan dan mengembangkannya secara profesional dan berkelanjutan.
Sistem Mutu
Sistem mutu adalah sistem yang mencakup :
-
Struktur organisasi,
-
Tanggung jawab,
-
Prosedur,
-
Proses, dan
-
Sumber daya.
Dalam pelaksanaan audit mutu akademik internal perlu diketahui terlebih dahulu sistem mutu dari unit yang akan diaudit. Sistem Penjaminan Mutu Akademik di Fakultas Teknik Unhas disajikan pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Teknik Unhas
Standar Mutu Akademik Internal
Standar mutu adalah standar yang harus diacu, dipenuhi, atau dipatuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan. Contoh Standar Mutu antara lain:
-
Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9000;
-
Standar Nasional Indonesia (SNI);
-
ISO 9001:2000, Persyaratan Sistem Manajemen Mutu. Berisi persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelang- gan dan peraturan yang sesuai;
-
ISO 10011, Pedoman Audit Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan. Memberikan pedoman untuk memverifikasi kemampuan sistem dalam mencapai sasaran mutu. Standar ini dapat digunakan untuk audit internal atau mengaudit pemasok;
-
ISO 10013:1995, Pedoman untuk Mengembangkan Manual Mutu. Memberikan pedoman dalam mengembangkan dan memelihara manual mutu.
Standar mutu yang digunakan oleh Unit Pelaksana Akademik Fakultas Teknik Unhas dalam menjalankan kegiatan akademik/ proses pendidikan antara lain:
-
Kebijakan Akademik Fakultas Teknik Unhas;
-
Standar Akademik Fakultas Teknik Unhas;
-
Peraturan Akademik Unhas;
-
Rencana Strategis Fakultas Teknik Unhas;
-
Pedoman Penyelenggaraa Pragram Sarjana Unhas;
-
Pedoman Penyelenggaraan Program Magister Unhas;
-
Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor Unhas;
-
Spesifikasi Prodi;
-
Kompetensi Lulusan;
-
Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester;
-
Surat Keputusan.
Fungsi AMAI
AMAI memiliki fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan. Di dalam menjalankan fungsi akuntabilitas, AMAI melaksanakan kegiatan yang bersifat independen dan objektif untuk klarifikasi dan verifikasi apakah upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu kegiatan akademik sesuai dengan standar mutu akademik Fakultas Teknik Unhas secara tepat dan efektif, serta apakah tanggungjawab dilaksanakan dengan baik dan efisien. Fungsi peningkatan dilakukan untuk membantu unit kerja yang bersangkutan agar lebih memahami kondisinya, serta dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam kebijakan, praktik, dan prosedur. Semua kebijakan audit internal dilakukan untuk kedua fungsi ini, dengan penekanan yang bervariasi.
Tujuan AMAI
Tujuan AMAI adalah untuk membantu seluruh anggota unit pelaksana akademik dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran akademik yang ditetapkan secara efektif dan bertanggung jawab.
Karakteristik AMAI
-
Suatu metode pemeriksaan yang independen dan objektif terhadap ranah kegiatan akademik.
-
Didasarkan atas kerangka pertanyaan yang berasal dari masalah mendasar sebagai berikut :
-
Apa yang anda kerjakan?
-
Mengapa anda mengerjakan hal tersebut?
-
Apakah yang anda kerjakan telah memenuhi harapan?
-
Bagaimana anda dapat meningkatkan mutu pekerjaan yang sudah anda kerjakan
-
-
Diperlukan untuk klarifikasi dan verifikasi bahwa harapan sesuai standar mutu akademik telah dipenuhi secara sistematis.
-
Verifikasi dilakukan secara periodik untuk memastikan bahwa harapan sesuai standar mutu akademik selalu dipenuhi.
-
Melibatkan pendapat sejawat berdasarkan hasil pembandingan dan evaluasi bukti audit, terhadap harapan dan kriteria sesuai standar mutu akademik.
AMAI memberikan kontribusi peningkatan sistem penjaminan mutu akademik dengan cara :
-
Mengurangi birokrasi prosedur penjaminan mutu akademik dan membuat sistem penjaminan mutu akademik lebih efektif dan efisien.
-
Meningkatkan fokus dan penekanan pada peningkatan dan pengembangan yang terencana, tidak hanya untuk monitoring dan evaluasi (kajiulang) tetapi juga bertujuan untuk akuntabilitas.
-
Memberikan dukungan pendelegasian untuk penjaminan mutu di program studi.
Lingkup AMAI
Lingkup AMAI Fakultas Teknik Unhas mencakup penyelenggaraan akademik pada Fakultas Teknik Unhas dan program studi yang ada dalam lingkungan Fakultas Teknik Unhas.
Fokus AMAI
-
Audit proses akademik terdiri atas :
-
Audit laboratorium;
-
Audit perpustakaan;
-
Audit unit penunjang akademik.
-
-
Audit program studi/mata kuliah/program pembelajaran:
-
Audit pelaksanaan program pembelajaran;
-
Audit materi pembelajaran.
-
-
Audit sistem penjaminan mutu, prosedur dan manajemen mutu :
-
Ketepatan informasi pada leaflet, buku panduan, website, dan lain-lain
-
Kebijakan, informasi dan prosedur penerimaan mahasiswa;
-
Pembukaan dan evaluasi program studi;
-
Prosedur evaluasi hasil belajar;
-
Pembimbingan terhadap tugas-tugas mahasiswa;
-
Prosedur penanganan keluhan mahasiswa;
-
Prosedur penunjukan penguji eksternal;
-
Evaluasi dosen;
-
Prosedur penilaian kinerja staf;
-
Prosedur pemberian penghargaan bagi dosen/karyawan/ mahasiswa yang berprestasi;
-
Prosedur rekruitmen dosen pengampuh matakuliah
-
Kerjasama dengan institusi lain dalam proses pembelajaran;
-
Penyelenggaraan kegiatan di luar kampus;
-
Implementasi dari kode etik.
-
-
Audit pengalaman belajar mahasiswa
-
Umpan balik dari mahasiswa, Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM)
Organisasi AMAI
Audit mutu akademik internal Fakultas Teknik Unhas di bawah kendali GPM Fakultas Teknik Unhas.
Kegiatan AMAI
AMAI adalah kegiatan audit yang berkesinambungan dan dilakukan secara periodik. Alur pemeriksaan AMAI dapat dilakukan dengan mengaitkan beberapa proses audit. Kegiatan AMAI meliputi dua kegiatan yaitu Pelayanan Penjaminan dan Pelayanan Konsultasi.
Pelayanan Penjaminan mencakup kegiatan penilaian terhadap tujuan atas bukti-bukti yang ada oleh auditor internal, guna memperoleh suatu kesimpulan independen tentang mutu kegiatan akademik, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan unit pelaksana akademik. Sifat dan ruang lingkup kegiatan pelayanan penjaminan ditentukan oleh auditor internal sesuai dengan permintaan klien.
Pelayanan Konsultasi adalah suatu pemberian saran yang dilakukan atas permintaan khusus klien yang sifat dan ruang lingkupnya ditentukan oleh klien.
Kegiatan konsultasi melibatkan dua pihak, yaitu :
-
Kelompok yang memberikan saran (auditor),
-
Kelompok yang membutuhkan atau menerima saran (klien).
Saat melaksanakan kegiatan konsultasi, auditor harus menjaga objektivitas dan tidak mengambil alih tanggungjawab manajemen.
Pihak yang terlibat di dalam Kegiatan AMAI
-
Teraudit adalah orang atau kelompok yang secara langsung terlibat di dalam proses kegiatan akademik, sistem akademik atau hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik yang diaudit terhadap standar mutu yang ditetapkan
-
Auditor adalah orang atau kelompok yang mempunyai kualifikasi untuk melakukan audit mutu akademik.
-
Klien adalah orang atau kelompok yang meminta dilaksanakan kegiatan audit.
Siklus Sistem Penjaminan Mutu
Siklus sistem penjaminan mutu Fakultas Teknik Unhas dimulai dengan penentuan/revisi baku mutu, kemudian diikuti secara berturut-turut dengan implementasi, monitoring, evaluasi diri, pelaksanaan audit mutu internal, dan perumusan koreksi untuk peningkatan mutu berkelanjutan (Gambar 2).
Gambar 2. Siklus Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Teknik Unhas
HASIL AUDIT MUTU INTERNAL 2020: LINK
HASIL AUDIT MUTU INTERNAL 2021: LINK
HASIL AUDIT MUTU INTERNAL 2022: LINK
HASIL AUDIT MUTU INTERNAL 2023: LINK