Dokumen mutu: Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI
Kebijakan SPMI
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (Quality Policy) merupakan buku pedoman kebijakan mutu atau dokumen utama yang menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Peraturan Senat Akademik Universitas Hasanuddin Nomor 4867/UN4/IT.03/2017 tentang Kebijakan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dokumen Kebijakan SPMI berisi tentang rancangan dan implementasi budaya mutu Unhas, landasan filosofis, paradigma, dan prinsip kelembagaan dan manajemen Universitas Hasanuddin khususnya menyangkut visi, misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Universitas Hasanuddin.
Manual SPMI
Buku/Dokumen Manual SPMI ini bermanfaat untuk memandu pemegang otoritas keputusan lingkup SPMI, dosen serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan Standar SPMI, sesuai dengan kewenangan masing-masing standar yang sudah ditetapkan oleh standar Dikti yang merujuk pada SN-PT Dikti. Pada prinsipnya dokumen ini berisi tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan Peningkatan standar SPMI (PPEPP)
Standar SPMI
Dokumen Standar SPMI berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) perguruan tinggi sehingga memuaskan para pemangku kepentingan intemal dan ekstemal Universitas Hasanuddin. Pada prinsipnya, standar SPMI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) sesuai Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dalam menetapkan berbagai standar capaian, strategi pencapaian standar, indikator pencapaian dan kepatuhan dalam mengimplementasikan SPMI. Permendikbud No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Ristek Dikti, mensyaratkan bahwa sebagai perguruan tinggi, Universitas Hasanuddin wajib menetapkan standar SPMI yang melampaui standar minimal (baik secara kualitatif atau kuantitaif) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan Tridharma PT di Universitas Hasanuddin.
Formulir SPMI
Formulir SPMI berisi formulir-formulir dan template yang dibutuhkan dari setiap standar mutu sebagai pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas/kegiatan
Standar Mutu Unhas dan Indikatornya dapat di unduh di link berikut: STANDAR UNHAS
Tahapan siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
Implementasi penjaminan mutu dilakukan secara bertahap dengan siklus, yaitu: a) Penetapan standar, b) Pelaksanaan standar, c) Monitoring dan evaluasi oleh unit pelaksana, d) Audit mutu internal yang dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal, e) Penyusunan rekomendasi Tindakan Perbaikan (Rumusan Koreksi) secara sistimatik disetiap level dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen, dan f) Peningkatan mutu melaui imolementasi perbaikan hasil monev dan AMI secara berkelanjutan dilengkapi dengan hasil benchmarking, g) Penetapan standar baru (Gambar 1).
Gambar 1 Siklus SPMI Unhas
Siklus-siklus yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen (perbaikan dan peningkatan berkelanjutan) seperti disajikan pada Gambar 2.
Gambar 2 Peningkatan mutu yang berkelanjutan (Kaizen)
PENETAPAN
Monitoring terhadap kesesuaian rencana pelaksanaan kerja pada setiap unit, mencakup: waktu pelaksanaan, standar dan SOP perencanaan, target kerja, hasil kerja, koordinasi dan sinkronisasi kerja dengan unit lain
• Rencana kerja unit yang ditetapkan pada rapat kerja;
• SOP Perencanaan;
• Target kerja unit;
• KPI unit;
Output:
Hasil pelaksanaan penjaminan mutu perencanaan pekerjaan pada unit kerja di Unhas;
PELAKSANAAN
Monitoring terhadap kesesuaian pelaksanaan kerja dengan rencana pada setiap unit, mencakup: waktu pelaksanaan, implementasi SOP pelaksanaan pekerjaan, capaian target dan hasil kerja, implementasi koordinasi dan sinkronisasi kerja dengan unit lain
Rencana Kerja Unit;
• SOP Pelaksanaan Pekerjaan;
• Target kerja dan KPI
Output:
• Hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan pada unit kerja di Unhas;
• Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
• Rekomendasi SPMI untuk perbaikan proses dan hasil kerja
MONITORING DAN EVALUASI
Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, mencakup kesesuaian hasil kerja dengan rencana pada setiap unit, permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian pekerjaan, potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan
• Rencana Kerja Unit;
• SOP Pelaksanaan Pekerjaan;
• Target kerja dan KPI;
• Rekomendasi SPMI untuk perbaikan proses dan hasil kerja.
Output:
• Hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan pada unit kerja di Unhas;
• Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
PENGENDALIAN
Monitoring terhadap hasil evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan pekerjaan, mencakup rencana penanganan dan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian pekerjaan, langkah yang akan diambil untuk mewujudkan potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan, sebagai upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
• Rekomendasi SPMI untuk perbaikan proses dan hasil kerja.
• Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
Output:
• Langkah strategis peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan;
• Langkah operasional penyelesaian masalah dalam penyelesaian pekerjaan
PENINGKATAN
Monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan langkah operasional penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan, dampak dari berbagai langkah yang diambil untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan, dan peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
Langkah strategis peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan;
• Langkah operasional penyelesaian masalah dalam penyelesaian pekerjaan.
Output:
• Peningkatan efektivitas pelaksanaan pekerjaan pada masing-masing unit kerja;
• Peningkatan hasil kerja baik secara kualitas maupun kuantitas;
• Peningkatan kualitas kerjasama antar unit.